Organisasi Wartawan Kirim Surat Protes ke Presiden

Besok, Tim Advokasi Bawa Barang Bukti dan Saksi

Organisasi Wartawan Kirim Surat Protes ke Presiden
Organisasi Wartawan Kirim Surat Protes ke Presiden
" Rekaman dan foto sudah kita persiapkan. Bahkan dua orang saksi siap memberikan keterangan, Senin (22/10) di POM AU," ujar Tim Advokasi Wartawan Korban Pemukulan TNI AU, Sugiarto.

Menurutnya, dua orang saksi yang akan memberikan keterangan adalah Rahman dari TVRI dan Indra dari MNCTV. Dua saksi tersebut dinilai berkompeten sebagai saksi karena melihat peristiwa yang terjadi di lapangan.

Dia menegaskan, pertemuan dengan sejumlah organisasi wartawan juga telah menyatukan visi untuk mengarahkan kasus tersebut kedalam tindakan pidana. Sehinga sebagai seorang prajurit, oknum tersebut harus disifang di Mahkamah Militer untuk mempertanggung jawakan tindakan yang diperbuatnya.

" Sementara saya melihat pasal yang digunakan oleh POM AU adalah pasal 351 tentang penganiayaan. Sementara, kami dari tim advokasi lebih setuju kalau pasal yang digunakan adalah padal 170 tentang kekerasan dideapn orang banyak. Untuk pasal ini, sanksi tentunya lebih berat dari pasal penganiayaan biasa, karena selain didepan umum, aksi oknum TNI itu juga dideapn anak-anak," papar Sugiarto.

PEKANBARU-- Lima organisasi wartawan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News