ORI Dorong Pesangon dan Gaji UMR untuk Honorer Masuk Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah honorer ada berapa opsi. Opsi yang dipilih Ombudsman adalah memperlakukan honorer selayaknya karyawan.
Karenanya, Ombudsman meminta DPR RI merevisi UU ASN agar mengakomodasi keberadaan honorer sebagai salah satu jenis pegawai pemerintahan.
Ombudsman juga meminta pemerintah agar merumuskan kebijakan pengupahan berdasarkan skala serta struktur upah (bagi tenaga honorer yang bekerja di atas satu tahun) dan standar UMR di daerah yang bersangkutan (bagi honorer yang bekerja kurang dari satu tahun).
"DPR harus merevisi UU ASN dan mengakomodasi honorer. Berikan mereka gaji yang sesuai standar kelayakan hidup," kata Robert dalam Diskusi Publik Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerinta Pusat dan Pemerint Daerah secara virtual, Selasa (28/12).
Tidak sampai di situ, Ombudsman juga meminta pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada tenaga honorer sebagai peserta penerima upah (PPU).
Kemudian juga memberi perhatian kelayakan dalam hubungan pascakerja dengan membuat kebijakan tentang jaminan hari tua (JHT), pensiun, dan pesangon.
"Kebijakan dan tata kelola tenaga honorer sudah bermasalah sejak awal. Bahasa kami banyak maladministrasi, bahkan itu berlapis-lapis pada sejumlah tingkatan," terangnya.
Ombudsman lanjut Robert, menilai mengalihkan honorer menjadi ASN merupakan langkah bijak. Itu sebabnya UU ASN harus direvisi. (esy/jpnn)
Ombudsman RI memberikan pendapatnya bagaimana menyelesaikan masalah honorer salah satunya revisi UU ASN
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah