ORI Minta Kriteria Kelulusan CPNS Kembali ke Aturan Lama
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti perubahan kriteria kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.
Mereka masih bersikukuh agar Kemenpan RB sebagai regulator dan Badan Kepegawaian Negara sebagai pelaksana kembali ke aturan semula.
Anggota ORI Laode Ida menuturkan saat ini mereka masih terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan dugaan maladministrasi.
Semua persoalan dalam rekrutmen CPNS hingga tes akan dikumpulakan terlebih dahulu. Baru setelah itu bakal memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk diajak koordinasi.
”Kami agendakan pekan depan untuk bertemu. Biar persoalan ini bisa selesai lebih cepat dan tidak mempengaruhi seleksi,” ujar dia kemarin (12/10).
Laode menuturkan persoalan pemenuhan kuota dengan yang masih belum terisi itu jadi masalah yang tidak enteng.
Sebab, panitia seleksi seperti tidak konsekuen dengan kriteria awal yang mereka tentukan sendiri. Dia berharap tes tahap kedua juga tidak mengikuti langkah panitia tahap pertama.
Alasan efisiensi anggaran untuk pemenuhan kuota CPNS yang tersedia dianggap ORI tidak masuk akal.
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit
- Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas