ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer

ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Najih mengatakan dalam merumuskan Pasal 131a perlu mempertimbangkan aspek kedudukan kelembagaan dalam mengalihkan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi ASN.

Hal itu, menurut dia, karena di Pasal 1 ayat 16 UU ASN telah diatur mengenai definisi instansi pemerintah pusat dan daerah yang meliputi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ombudsman RI mengingatkan DPR dan pemerintah agar Revisi UU ASN tidak berdampak negatif kepada PPPK dan honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News