ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) mengenai dugaan malaadministrasi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
Asisten Madya Ombudsman RI Dominikus Dalu mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang laporan tersebut. Menurut dia, laporan yang diajukan Bumigas ditangani oleh tim.
"Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila terpenuhi syarat formil dan materilnya, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Dalu kepada wartawan d Jakarta, Rabu (21/11).
Terpisah, Pengacara Bumigas Energi Bambang Siswanto mengakui telah melaporkan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM ke Ombudsman RI terkait diduga melakukan maladministrasi.
"Terlapor dapat dikategorikan melakukan dugaan malaadministrasi karena telah mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 3 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI," kata Bambang.
Bambang mengklaim Bumigas pemenang lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat dari Geo Dipa pada 2002.
Menurut dia, hal tersebut diperkuat dengan perjanjian Dieng dan Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 (Perjanjian KTR 001/2005) antara PT GDE dengan PT BGE pada 1 Februari 2005.
"Di dalam perjanjian itu, PT GDE mengaku telah memiliki dan memperoleh hak konsesi (consession right) sebagaimana tertulis dalam KTT 001/2005," ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh PT Bumigas Energi
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar