ORI Pelajari Laporan Bumigas soal Malaadministrasi di ESDM
Namun, Bambang mengaku PT BGE tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. Padahal, pelapor (BGE) telah berulang kali meminta kepada PT GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP.
“Akan tetapi, PT GDE selalu menyatakan bahwa transfer of asset dan consession right dari pemerintah kepada PT GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” jelas dia.
Akhirnya, Bambang ajukan permohonan kepada Ditjen EBTKE untuk meminta kejelasan mengenai ada atau tidaknya IUP dan WKP pada PT Geo Dipa. Bahkan, sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Dirjen EBTKE tapi tidak ada respon.
"Terlapor (Dirjen EBTKE) pernah berjanji akan memberikan penjelasan perihal klarifikasi perizinan di wilayah kuasa pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha. Tapi sampai surat peringatan kelima dari pelapor, terlapor tidak juga memberikan tanggapan atau penjelasan apa-apa," katanya.
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijelaskan terlapor memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan panas bumi.
"Pelaporan dan pengaduan kami ini diharap dapat memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tandasnya.
Sementara itu, PT Geo Dipa Energi mengklaim sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur menegaskan PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh PT Bumigas Energi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit