ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Dia pun mengusulkan pemerintah agar menilai kapasitas penanganan COVID-19 dalam negeri, sebelum membuka pintu-pintu kedatangan internasional.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19."
"Kami melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai dibandingkan dengan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert.
Menurutnya, Ombudsman RI akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penanggulangan COVID-19, demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.
Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran akan diserahkan ke pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan."
"Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.
Dia berharap hasil kajian dapat berkontribusi terhadap perbaikan dan pembenahan sistem kesehatan nasional.
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM