ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Rabu, 14 Juli 2021 – 22:00 WIB

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/HO-Ombudsman RI
Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.
WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19, per 6 Juli.
WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(Antara/jpnn)
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin