ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional
Rabu, 14 Juli 2021 – 22:00 WIB
Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.
WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19, per 6 Juli.
WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(Antara/jpnn)
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu kedatangan internasional, paling tidak selama PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM