Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP
Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Sabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap organisasi anarkis sama sekali tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). "Itu dua hal yang berbeda sama sekali," kata Ronald melalui surat elektronik ke JPNN, Sabtu (18/2). Ronald justru menegaskan, UU Ormas produk era Orde Baru sebaiknya dicabut. Alasannya, kerangka hukum yang benar dan jamak dipraktikkan adalah tentang yayasan atau perkumpulan.
Ia justru mengingatkan bahwa masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana bahwa seolah-olah solusi untuk mengatasai ormas anarkis hanya melalui revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Menurutnya, aksi anarkis oleh ormas juga bisa ditindak dengan menggunakan KUHPidana. "Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," katanya.
Sekali lagi, tegasnya, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, baik yang turut serta, memberi perintah tindak kejahatan, atau pun yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. "Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak," tanya dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia