Ormas Anarkis Bisa Dijerat dengan KUHP
Dianggap Produk Orba, UU Ormas Sebaiknya Dicabut
Sabtu, 18 Februari 2012 – 20:02 WIB
"Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde Baru. Tolak UU Ormas dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan