Ormas Asing Jangan Asal Nyelonong

Ormas Asing Jangan Asal Nyelonong
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Dikatakan, sistem hukum yang cocok bagi masyarakat di negara lain belum tentu cocok difoto copy untuk diterapkan di negara kita. "Karena manusia dan nilai-nilai budayanya jelas berbeda," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengatakan, semula pihaknya berharap RUU ormas ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan ormas-ormas yang sering memaksakan kehendak dan ideologinya ke kelompok lain.

Namun menurutnya,  materi RUU ormas ini justru lebih diarahkan ke persoalan-persoalan administrasi, yang oleh kalangan kelompk civil society, mempersulit mereka.(sam/jpnn)

JAKARTA - Pernyataan Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, yang menilai Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) lebih banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News