Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini akan tetap disahkan secepatnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas DPR Rahadi Zakaria mengatakan, jika RUU Ormas batal disahkan, maka yang diuntungkan hanyalah ormas asing.
Baca Juga:
“Kalau RUU ini dibatalkan maka yang diuntungkan itu ormas asing,” kata Rahadi dalam diklat yang digelar jajaran Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Selatan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5).
Dipaparkan Rahadi, RUU Ormas yang telah disusun DPR dan Pemerintah saat ini telah berupaya mengatur secara tegas terkait tata cara beraktivitas ormas asing di Tanah Air.
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket