Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
Pengaturan aktivitas ormas asing ini sesungguhnya tidak diatur dalam UU Ormas yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1985. Oleh karena itu, jika RUU Ormas batal disahkan, maka pengaturan terkait aktivitas ormas asing di Tanah Air tidak akan pernah terwujud.
Baca Juga:
“Padahal, sebagai tamu, ormas asing itu kan etikanya harus kulonuwun dululah ke pemerintah sebelum beraktivitas di Indonesia. RUU ini sudah tegas mengatur, bahkan dinyatakan ormas asing tidak boleh melakukan kegiatan yang merongrong kedaulatan negara atau separatis,” katanya.
Dikatakan, RUU Ormas itu sesungguhnya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan aktivitas ormas di ruang publik sesuai kondisi kekinian. Terutamanya, dalam rangka pemberdayaan ormas.
RUU yang kini sedang disinkronisasi oleh DPR itu juga telah menampung seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dari masyarakat dan pakar atau akademisi, seperti persoalan asas dan persoalan statblad.
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan