Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:46 WIB
“Memang sudah banyak perubahan dalam draft RUU ini, misal soal asal, itu sudah disesuaikan dengan masukan-masukan dari kelompok masyarakat, termasuk masukan dari mereka yang menolak RUU Ormas kemarin,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasubdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, saat ini memang belum ada pengaturan yang jelas terkait aktivitas ormas di ruang publik.
Kehadiran UU Ormas ke depan diharapkan dapat mengatasi hal tersebut. Sehingga nantinya, ada pembedaan aktifitas yang pasti antara ormas dengan partai politik (parpol), ormas dengan perusahaan, atau ormas dengan simbol atau institusi pemerintahan.
Selama pembahasan RUU Ormas berlangsung dua tahun terakhir, tambahnya, tidak sedikit pula penyesatan-penyesatan informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan materi RUU Ormas tersebut yang berujung pada kebingungan masyarakat.
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi