Ormas Bakal Diobok-obok PPATK

Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Ormas Bakal Diobok-obok PPATK
Karenanya, UU ini juga memberi peluang ormas untuk mendirikan badan usaha. Ini diatur di pasal 39.  "Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini mendapat kucuran dana asing, siap-siap saja diobok-obok Pusat Pelaporan dan Analisis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News