Ormas Berani Sweeping Bakal Ditindak
jpnn.com - BANYUMAS - Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono akan bertindak tegas apabila ada organisasi masyarakat (Ormas) yang berani melakukan sweeping di wilayahnya. Peringatan itu dimaksudkan agar peristiwa sweeping yang berbuntut bentrok dengan masyarakat di Sukorejo, Kendal, belum lama ini tidak sampai terjadi di Banyumas.
"Bulan ramahan merupakan bulan penuh hikmah dan penuh berkah. Sudah sepantasnya masyarakat melakukan tindakan positif atau amal ibadah yang bermanfaat bagi masyarakat bukan justru sebaliknya," terang AKBP Dwiyono seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri melalui jejaring sosial, Rabu (24/7).
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihak yang berhak melakukan sweeping adalah Kepolisian."Pihak yang berwenang melakukan razia terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat atau kejahatan adalah kepolisian. Karena itu kalau ada Ormas melakukan sweeping atau razia berdalih memberantas maksiat bukan menjadi wewenangnya, apalagi sampai dilakukan dengan cara anarkis jelas melanggar hukum. Siapa pun itu kami tindak tegas," tegasnya.
Dwiyono menyatakan menjelang dan selama bulan ramadan jajaran Polres Banyumas sudah melakukan razia Pekat dan bila masyarakat mengetahui di sekitarnya ada penjual minuman keras (miras), perjudian atau prostitusi, diimbau untuk langsung melaporkan hal tersebut.
"Langsung laporkan ke Polres atau Polsek terdekat untuk ditindak. Jangan malah main hakim sendiri," tutup Dwiyono. (chi/jpnn)
BANYUMAS - Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono akan bertindak tegas apabila ada organisasi masyarakat (Ormas) yang berani melakukan sweeping di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka