Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sedang dibahas, akan menggencet kebebasan berserikat. Terpisah, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, setiap warga negara dalam menjalankan hak bebasnya di ruang publik, dibatasi oleh hak-hak azasi orang lain.
Justru, kata Gamawan, ketentuan di RUU Ormas ini oleh sejumlah pengurus ormas-ormas besar, dinilai terlalu longgar. Mengenai persyaratan pendirian ormas misalnya, di pasal 10 RUU Ormas disebutkan, cukup tiga orang saja bisa mendirikan sebuah ormas, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
"Jadi tidak benar bila dianggap menghalangi kebebasan. Saya bertemu dengan sejumlah ormas besar, mereka protes, "kalau begitu tiga orang saja bisa membuat ormas Pak?". Ormas-ormas besar mengeluh, kok terlalu mudah membuat ormas," kata Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jumat (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha