Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sedang dibahas, akan menggencet kebebasan berserikat. Terpisah, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, setiap warga negara dalam menjalankan hak bebasnya di ruang publik, dibatasi oleh hak-hak azasi orang lain.
Justru, kata Gamawan, ketentuan di RUU Ormas ini oleh sejumlah pengurus ormas-ormas besar, dinilai terlalu longgar. Mengenai persyaratan pendirian ormas misalnya, di pasal 10 RUU Ormas disebutkan, cukup tiga orang saja bisa mendirikan sebuah ormas, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
"Jadi tidak benar bila dianggap menghalangi kebebasan. Saya bertemu dengan sejumlah ormas besar, mereka protes, "kalau begitu tiga orang saja bisa membuat ormas Pak?". Ormas-ormas besar mengeluh, kok terlalu mudah membuat ormas," kata Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jumat (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025