Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Begitu pula, hak bebas yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan di ruang publik, juga dibatasi hak azasi kelompok lainnya.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak azasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak azasi ormas lainnya dan hak azasi individu lainnya," ujar Bahtiar.
Pengaturan ormas, lanjutnya, diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi/berkelompok dalam masyarakat. "Dan dijaga tidak terjadi monopoli kebenarano leh ormas tertentu di ruang publik," kata dia.
Menurut birokrat muda ini, prinsip keseimbangan ini penting diatur dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. "Dan kita semua harus bersama-sama menjaga agar perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak berubah menjadi demokrasi massa," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang