Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Begitu pula, hak bebas yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan di ruang publik, juga dibatasi hak azasi kelompok lainnya.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak azasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak azasi ormas lainnya dan hak azasi individu lainnya," ujar Bahtiar.
Pengaturan ormas, lanjutnya, diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi/berkelompok dalam masyarakat. "Dan dijaga tidak terjadi monopoli kebenarano leh ormas tertentu di ruang publik," kata dia.
Menurut birokrat muda ini, prinsip keseimbangan ini penting diatur dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. "Dan kita semua harus bersama-sama menjaga agar perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak berubah menjadi demokrasi massa," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap