Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Sabtu, 19 Oktober 2013 – 05:54 WIB
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, Ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.
Baca Juga:
Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar Ormas berbadan hukum.
Pasal 39 ayat (1), Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
Ayat (2), Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/ atau ART.
Ayat (3), Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di Pasal 39 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Strategi Singapura Dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Siber Global
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- Manipulasi Nilai, Antara Realitas Pendidikan dan Pencarian Kebenaran
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024