Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Kamis, 04 Juli 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas, yang baru diketok palu di DPR, Selasa (2/7). Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI