Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional dan bukan bank asing. Langkah ini untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana yang diterima ormas maupun LSM. “Ormas besar mendapat pendanaan dari luar negeri, itu sah-sah saja. Tidak ada yang salah dalam hal tersebut. Hanya saja bila uangnya berasal dari hal-hal yang tidak benar, ini kan tentu tidak bisa dibenarkan. Bagaimana kalau dari uang haram, atau justru uang pencucian uang, bagaimana kita tahu? Tapi kalau konteksnya bantuan pemerintah dengan pemerintah, tak masalah, kontraknya kan jelas," katanya kemudian.
Namun, itu barulah sebatas usulan dari PPATK yang kemungkinan besar akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ormas. “PPATK memasukan klausul, atau satu pasal, agar dana ormas bebas dari dana hasil pencucian uang. Yaitu harus menggunakan rekening bank nasional," ujar Kepala Sub Direktorat Ormas, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar, di Jakarta, Selasa (16/10).
Menanggapi usulan ini, pemerintah menurut Bachtiar, tentu sangat memerhatikannya. Sebab PPATK merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi setiap aliran transaksi perbankan di Indonesia. Apalagi pembentukan RUU Ormas sepenuhnya berasal dari niat baik untuk membangun ormas dapat tumbuh dengan baik. Dan terutama dapat mandiri dari segi pendanaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024