Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Rabu, 17 Oktober 2012 – 11:05 WIB

Ormas dan LSM Dilarang Gunakan Rekening Bank Asing
Selama ini menurut Bachtiar, belum ada mekanisme yang mengontrol terkait pemberian dana dari masyarakat internasional untuk LSM maupun ormas yang ada di Indonesia. “Kalau dana itu disalurkan lewat bank asing, PPATK sulit sekali mengontrolnya. Dalam UU Ormas yang lama, soal itu tidak diatur. Makanya PPATK mengusulkan klausul soal rekening harus bank nasional,” katanya kemudian.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA-Setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menerima sumbangan dana, harus menggunakan bank nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus