Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum. Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985. DPR nantinya akan mendengar masukan dari Kapolri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan masyarakat luas, untuk menjadi bahan pertimbangan pembahasan RUU Ormas, yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 22 Mei 2012.
"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10).
Dia menjelaskan, poin tersebut merupakan salah satu pandangan pemerintah yang disampaikan saat pembahasan RUU Ormas dengan DPR, Senin (24/10) malam. Ditanya apa kriteria "mirip dengan seragam atau atribut aparat negara" itu, Donny menjelaskan, lebih detilnya nanti akan dibahas dengan DPR, sebagai pihak yang mengajukan usul inisiatif RUU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra