Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB

Ormas Dilarang Berseragam Loreng
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan seragam atau atribut yang mirip dengan seragam atau atribut aparat negara atau aparat hukum. Pemerintah mengusulkan ketentuan larangan ini dimasukkan ke dalam UU Ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985. DPR nantinya akan mendengar masukan dari Kapolri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, dan masyarakat luas, untuk menjadi bahan pertimbangan pembahasan RUU Ormas, yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 22 Mei 2012.
"Ormas dilarang menggunakan atribut atau seragam yang sama atau menyerupai aparat negara atau aparat hukum," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10).
Dia menjelaskan, poin tersebut merupakan salah satu pandangan pemerintah yang disampaikan saat pembahasan RUU Ormas dengan DPR, Senin (24/10) malam. Ditanya apa kriteria "mirip dengan seragam atau atribut aparat negara" itu, Donny menjelaskan, lebih detilnya nanti akan dibahas dengan DPR, sebagai pihak yang mengajukan usul inisiatif RUU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang