Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Rabu, 26 Oktober 2011 – 03:28 WIB
Pemerintah juga mengusulkan agar seluruh Ormas berazas Pancasila, namun bisa mencantumkan azas sebagai ciri khas masing-masing, yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Ormas juga wajib mendaftarkan diri ke pemerintah pusat dan pemda. "Hingga saat ini ada 2000-an Ormas yang sudah mendaftar di pusat dan 6000-an di daerah," ujar Donny.
Baca Juga:
Pemerintah, lanjutnya, selama ini banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang kiprah Ormas yang melakukan penyimpangan. Karenanya, pemerintah mengusulkan agar di UU Ormas yang baru nantinya mengatur larangan Ormas bertindak layaknya aparat penegak hukum, melakukan penyidikan ke kantor-kantor pemerintah, dan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari pengaduan masyarakat, lanjutnya, juga terindentifikasi ada Ormas yang menjadi sarana praktek pencucian uang, serta gerakan teroris dan sparatis.
UU Ormas nantinya, kata Donny, bisa menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan kepada Ormas yang melakukan pelanggaran. "Jangan mau mengatur tapi tak mau diatur," cetus Donny.
JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat