Ormas Dilarang Berseragam Loreng

Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Ormas Dilarang Berseragam Loreng
Pemerintah juga mengusulkan agar diberi kewenangan mengevaluasi program, kegiatan, dan keuangan Ormas asing. "Agar dalam beroperasi tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air dan tetap menjaga kedaulatan NKRI," kata Donny.

UU itu nantinya juga mengatur sanksi bagi Ormas yang nakal, yakni hingga pembubaran oleh pengadilan. "Termasuk cara mengeksekusi putusan pengadilan, nanti diatur," terangnya. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KY Surati PN Tanjungkarang

JAKARTA -- Ormas-ormas yang selama ini anggotanya berseragam loreng, perlu mulai mengantisipasi hal ini. Seluruh ormas nantinya dilarang menggunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News