Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional

Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo saat membuka acara sosialisasi UU Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas

Pasal 38 ayat (1), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.

Ayat (2), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b,Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.

Ayat (3), Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (adv/sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Sudah Ada 99 Ribu Ormas

JAKARTA - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk  yang selama ini mendapat kucuran dana asing, harus menggunakan rekening bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News