Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi
Selanjutnya, di Pasal 6, disebutkan bahwa Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Ormas juga berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan elestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan bunyi Pasal 7, ayat (1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing. Di ayat (2) dinyatakan, "Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan , dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6." (adv/sam/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih
- 6 Syarat Khusus Pahlawan Nasional dan Hak Prerogatif Presiden: Perspektif Napoleon Der Bataks