Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi

Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi
Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

Selanjutnya, di Pasal 6, disebutkan bahwa Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi,  pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Ormas juga berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan  elestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan bunyi Pasal 7, ayat (1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing. Di ayat (2) dinyatakan, "Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan , dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6." (adv/sam/jpnn)

:ads="1"


JAKARTA - Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News