Ormas Harus Laporkan Rekening ke PPATK
jpnn.com - JAKARTA--Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seluruh ormas diminta transparan dalam sistem pendanaan.
UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf membenarkan hal itu. Namun, kata dia, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar jelas pelaksanaannya ke depan.
"Saya belum terima pelaporannya seperti apa. Ini kan sosialisasi dulu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis, (1/8).
Menurut Yusuf, nantinya ormas harus melaporkan rekening pendanaannya secara transparan pada PPATK. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan rekening dari ormas yang masuk ke data PPATK.
"Mereka juga harus dapat instrumennya, format laporannya, dan cara melaporkannya nanti bagaimana. Jadi kalau sekarang ini belum ada penelusuran," tandas Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seluruh ormas diminta transparan dalam sistem pendanaan. UU teranyar ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso