Ormas Harus Laporkan Rekening ke PPATK

jpnn.com - JAKARTA--Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seluruh ormas diminta transparan dalam sistem pendanaan.
UU teranyar ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional, sehingga memungkinkan PPATK melakukan pelacakan aliran dana seluruh ormas.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf membenarkan hal itu. Namun, kata dia, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar jelas pelaksanaannya ke depan.
"Saya belum terima pelaporannya seperti apa. Ini kan sosialisasi dulu," kata Yusuf di Jakarta, Kamis, (1/8).
Menurut Yusuf, nantinya ormas harus melaporkan rekening pendanaannya secara transparan pada PPATK. Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan rekening dari ormas yang masuk ke data PPATK.
"Mereka juga harus dapat instrumennya, format laporannya, dan cara melaporkannya nanti bagaimana. Jadi kalau sekarang ini belum ada penelusuran," tandas Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), seluruh ormas diminta transparan dalam sistem pendanaan. UU teranyar ini juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin