Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal
jpnn.com - JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum.
Agar kiprah seluruh anggota ormas tidak menabrak aturan, ormas harus memiliki mekanisme pengawasan internal. Ketentuan ini juga berlaku untuk ormas yang didirikan warga negara asing.
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ada bab khusus yang mengatur mengenai pengawasan ormas.
"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, pengaturan mengenai pengawasan ormas diatur di Bab XIV UU Ormas. Nantinya, sesuai perintah UU Ormas ini, ketentuan mengenai pengawasan ormas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 53 ayat (1) bunyinya, Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
(2), Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3), Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah
JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum. Agar kiprah seluruh anggota
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Anjloknya IHSG Masih Dalam Jangkauan Mitigasi
- Tuan Rondahaim Saragih: Pahlawan Nasional 2025 Asal Sumatera utara, Ahli Strategi Perang Gerilya Melawan Belanda