Ormas Harus Siap Memberikan Informasi Publik

Ormas Harus Siap Memberikan Informasi Publik
Ormas Harus Siap Memberikan Informasi Publik

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyanjung Badan Kesbangpol Provinsi sumut. Ini lantaran badan yang dipimpin Edi Sofyan itu telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut dalam rangka mendorong akuntablitas tata kelola ormas di wilayah Sumut.

"Kemendagri apresiasi terobosan langkah maju dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Edi Sofyan yang pada tanggal 19 Desember  2013 bertempat di kampus Universitas Sumatera Utara melakukan kerjasama, MoU dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumut," terang Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan, Minggu (22/12).

Inisiatif tersebut, lanjut birokrat bergelar doktor itu, dapat menjadi teladan bagi pemda lainnya di Indonesia, khususnya jajaran Kesbangpol.

Dijelaskan, dengan kerjasama seperti itu, berarti ormas tidak saja dapat menuntut informasi publik kepada para penyelenggara negara, pihak swasta, parpol dan lain-lain, tapi ormas sendiri harus siap memberikan informasi publik kepada pihak yang memintanya, sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Dengan demikian masyarakat luas dapat mengakses berbagai informasi publik ke ormas," ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, kesiapan ormas untuk terbuka mengenai informasi publik ini, merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang dikelola berdasarkan hukum.

"Rakyat secara sendiri-sendiri maupun berkelompok atau kolektif juga harus tunduk pada hukum. Nah, ormas adalah wadah rakyat berorganisasi dalam hidup bernegara sebagai entitas hukum, maka ormas pun harus tunduk pada hukum negara sesuai konstitusi. Jika ada ormas dinegeri ini tidak mau tunduk hukum negara atau tidak mau tunda uu ormas, maka kita boleh tanya, mereka mau kemanakan negara ini?" ujar Bahtiar. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyanjung Badan Kesbangpol Provinsi sumut. Ini lantaran badan yang dipimpin Edi Sofyan itu telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News