Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Rabu, 12 Juni 2013 – 19:39 WIB

Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Saat dikatakan mengenai pengaturan seragam Polri melalui Surat Keputusan Kapolri nomor 702/2005, Said Aqil menilai aturan itu tidak secara eksplisit melarang pemakaian jilbab.
Baca Juga:
Dikatakannya, SK Kapolri itu belum menyatakan pemakaian jilbab dilarang. Aturan itu hanya mengatur penggunaan seragam bagi anggota dan PNS di kepolisian, tidak menyebut masalah penggunaan jilbab apalagi melarang.
"Sampai saat ini belum ada peraturannya yang jelas. Kita tahu ada aturan Kapolri, tapi setelah fenomena ini cobalah buat aturan yang jelas. Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) secara resmi meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membuat aturan mengenai Polisi Wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan