Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab

Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Saat dikatakan mengenai pengaturan seragam Polri melalui Surat Keputusan Kapolri nomor 702/2005, Said Aqil menilai aturan itu tidak secara eksplisit melarang pemakaian jilbab.

Dikatakannya, SK Kapolri itu belum menyatakan pemakaian jilbab dilarang. Aturan itu hanya mengatur penggunaan seragam bagi anggota dan PNS di kepolisian, tidak menyebut masalah penggunaan jilbab apalagi melarang.

"Sampai saat ini belum ada peraturannya yang jelas. Kita tahu ada aturan Kapolri, tapi setelah fenomena ini cobalah buat aturan yang jelas. Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) secara resmi meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membuat aturan mengenai Polisi Wanita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News