Ormas Islam Mengaku Diadu
Senin, 03 Oktober 2011 – 06:18 WIB
Mahfud menuturkan, MK tak bisa membeberkan perkara GKI. Karena hakim memiliki kode etik tersendiri untuk tak membahas sebuah perkara, seperti kasus GKI. “Kalau saya bicara lebih lanjut, berarti saya melanggar kode etik hakim. Semua diserahkan kepada masyarakat dan tokoh agama saja,” tuturnya sebelum meninggalkan Al Gozali. (rid/mia)
BOGOR - Tokoh Muhammadiyah KH Muhyidin Djunaedi mengakui ormas Islam terpecah dalam menyikapi GKI Yasmin. Mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS