Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali

jpnn.com, MAMUJU - Ketua Ormas Dewan Pimpinan Pusat (FPPS) Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS) Nirwansyah mengatakan organisasi kemasyarakatan di Sulbar tidak dibenarkan meminta-minta tunjangan hari raya (THR) dengan cara memaksa kepada perusahaan.
"Ormas minta-minta THR kepada perusahaan, masyarakat maupun pemerintah itu tidak dibenarkan karena tidak ada aturannya, apalagi dengan cara memaksa," katanya di Mamuju, Kamis.
Nirwansyah mengatakan terkecuali perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah yang memberikan sedekah kepada ormas maka itu tidak masalah.
"Namun di Sulbar ini, tidak ada ormas yang berperilaku memaksa meminta THR menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah di Sulbar," katanya.
Berbeda kata dia, di daerah lain yang memaksa meminta THR, ormas di Sulbar tidak menjadikan THR sebagai mata pencaharian.
"Ormas di Sulbar juga diharapkan tidak yang mencoreng nama baik ormas dengan mencatut nama pejabat untuk mendapatkan THR dari pihak manapun," katanya.
"Kalau ada pihak perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah akan bersedekah kepada ormas itu sah saja, dan itu tidak boleh dilarang karena itu merupakan kebaikan," katanya.
Dia berharap agar ormas di Sulbar dapat tetap menjaga nama baik sebagai organsiasi yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara dengan tidak berbuat sebagai bentuk yang bisa melanggar aturan dalam menjalankan roda organisasinya. (antara/jpnn)
Organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dibenarkan meminta-minta tunjangan hari raya (THR) dengan cara memaksa kepada perusahaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting