Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum

Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyebut penyimpangan yang terjadi di organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak harus direspons melalui perubahan undang-undang.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan penegakan hukum sebenarnya menjadi langkah tepat menyikapi tindakan kebablasan ormas.

Deddy berkata demikian demi menanggapi usul Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang mau mengubah UU Ormas menyusul banyaknya ormas kebablasan. 

"Menurut saya jawabannya ialah ketegasan dalam penegakan hukum, jangan pilih bulu dalam penertiban ormas," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (27/4).

Deddy menyebutkan ormas sebenarnya hadir karena situasi zaman. Kelompok kepentingan tertentu membutuhkan wadah membuat pengaruh dan meningkatkan posisi tawar secara sosial, politik, dan hukum.

"Penertiban ormas harus dibarengi oleh evaluasi secara sosiologis, politisa dan aspek hukumnya," kata Deddy.

Namun, dia mengingatkan temuan ormas yang kebablasan menjadi refleksi dari kondisi masyarakat serta perilaku kekuasaan dan aparat.

Deddy mengatakan penyimpangan ormas terjadi ketika mereka memahami hukum saja bisa dibengkokkan oleh penguasa.

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ormas yang menyimpang seharusnya tinggal ditindak secara tegas, bukan dengan revisi UU Ormas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News