Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyebut penyimpangan yang terjadi di organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak harus direspons melalui perubahan undang-undang.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan penegakan hukum sebenarnya menjadi langkah tepat menyikapi tindakan kebablasan ormas.
Deddy berkata demikian demi menanggapi usul Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang mau mengubah UU Ormas menyusul banyaknya ormas kebablasan.
"Menurut saya jawabannya ialah ketegasan dalam penegakan hukum, jangan pilih bulu dalam penertiban ormas," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (27/4).
Deddy menyebutkan ormas sebenarnya hadir karena situasi zaman. Kelompok kepentingan tertentu membutuhkan wadah membuat pengaruh dan meningkatkan posisi tawar secara sosial, politik, dan hukum.
"Penertiban ormas harus dibarengi oleh evaluasi secara sosiologis, politisa dan aspek hukumnya," kata Deddy.
Namun, dia mengingatkan temuan ormas yang kebablasan menjadi refleksi dari kondisi masyarakat serta perilaku kekuasaan dan aparat.
Deddy mengatakan penyimpangan ormas terjadi ketika mereka memahami hukum saja bisa dibengkokkan oleh penguasa.
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ormas yang menyimpang seharusnya tinggal ditindak secara tegas, bukan dengan revisi UU Ormas.
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan