Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum

Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN

"Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,"katanya.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 

Eks Kapolri itu mengatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi belakangan ini yang membuka pemerintah membuka opsi tersebut.

"Ya, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4). (ast/jpnn)

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ormas yang menyimpang seharusnya tinggal ditindak secara tegas, bukan dengan revisi UU Ormas.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News