Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
Minggu, 27 April 2025 – 20:01 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN
"Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,"katanya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Eks Kapolri itu mengatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi belakangan ini yang membuka pemerintah membuka opsi tersebut.
"Ya, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4). (ast/jpnn)
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ormas yang menyimpang seharusnya tinggal ditindak secara tegas, bukan dengan revisi UU Ormas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital