Ormas PAS Dilaporkan ke Bareskrim terkait Pembubaran Kebaktian di Sabuga
"Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.
"Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawah ke ranah hukum saja. Kita percaya kepolisian akan memproses ini secara profesional tanpa GMKI harus turun aksi ke jalan untuk menuntut keadilan. Apa yang dilakukan beberapa ormas tersebut bukan sekedar ucapan lisan tapi sudah merupakan tindakan nyata yang mengakibatkan ketakutan bagi jemaat," jelasnya.
"Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kita meminta kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hal tersebut, agar setiap warga dapat merasakan jaminan dan perlindungan dari Negara," pungkas dia. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Lama tak terdengar kelanjutannya, insiden pembubaran kebaktian di Bandung beberapa waktu lalu ternyata sudah dibawa ke ranah hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan