Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:33 WIB

Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Ditegaskan, semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, diatur dengan UU tersendiri. "Maka ormas pun harus juga dikontrol oleh publik," tegas Bahtiar.
Baca Juga:
Meski demikian, Bahtiar mengatakan, terhadap masukan-masukan konstruktif dari masyarakat terkait RUU dimaksud, DPR dan pemerintah menerimanya dengan baik.
"Semua masukan masukan masyarakat yang konstruktif untuk penyempurnaan rumusan RUU ormas diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, DPR dan pemerintah sedang merumuskan masukan dari ormas dan masyarakat sebagai wujud kesungguhan dalam menerima aspirasi masyarakat.
JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin