Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:33 WIB
Ditegaskan, semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, diatur dengan UU tersendiri. "Maka ormas pun harus juga dikontrol oleh publik," tegas Bahtiar.
Baca Juga:
Meski demikian, Bahtiar mengatakan, terhadap masukan-masukan konstruktif dari masyarakat terkait RUU dimaksud, DPR dan pemerintah menerimanya dengan baik.
"Semua masukan masukan masyarakat yang konstruktif untuk penyempurnaan rumusan RUU ormas diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, DPR dan pemerintah sedang merumuskan masukan dari ormas dan masyarakat sebagai wujud kesungguhan dalam menerima aspirasi masyarakat.
JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun