Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:33 WIB

Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Terkait kritik RUU bersikap represif, Bahtiar mengatakan, pemerintah tidak punya kewenangan subyektif dalam menjatuhkan sanksi ke ormas. "Semua harus melalui proses penegakan hukum dan pengadilan. Pemerintah lebih pada fungsi fasilitasi dan mendorong pemberdayaan ormas.," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?