Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten di Karawang, 3 Orang Kritis
Rabu, 24 Januari 2024 – 04:00 WIB

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN. (ANTARA/Ali Khumaini)
Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Bentrok antara Ormas PP dengan BPPKB Banten di Karawang karena rebutan lahan proyek.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan