Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPR
Senin, 25 April 2011 – 08:45 WIB
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI. "Sudah siap dan masuk prolegnas," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelit. ”Ormas yang melakukan pelanggaran harus ditegur dulu sebanyak dua kali. Jika masih melanggar akan dibekukan. Jika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.
Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri. Proses ini menjadi persoalan. "Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri