Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPR
Senin, 25 April 2011 – 08:45 WIB

Ormas Radikal Dibekukan
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI. "Sudah siap dan masuk prolegnas," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelit. ”Ormas yang melakukan pelanggaran harus ditegur dulu sebanyak dua kali. Jika masih melanggar akan dibekukan. Jika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.
Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri. Proses ini menjadi persoalan. "Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi