Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPR
Senin, 25 April 2011 – 08:45 WIB
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI. "Sudah siap dan masuk prolegnas," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Namun peraturan tersebut dirasakan kurang pas, karena terlalu lambat dan berbelit. ”Ormas yang melakukan pelanggaran harus ditegur dulu sebanyak dua kali. Jika masih melanggar akan dibekukan. Jika tetap melanggar, baru dibubarkan,” jelasnya.
Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri. Proses ini menjadi persoalan. "Jika dia sekarang melakukan lalu besok tidak lakukan bagaimana?" ujar Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate