Ormas Radikal Dibekukan
Revisi UU No 8/1985 ke DPR
Senin, 25 April 2011 – 08:45 WIB
Revisi undang-undang keormasan, kata Gamawan, akan memperpendek proses tersebut. Revisi itu juga akan mengatur ormas-ormas yang tidak terdaftar. Peraturan sebelumnya tidak mengatur tindakan terhadap ormas yang tidak terdaftar, sehingga jika ada ormas semacam ini bertindak radikal, pemerintah tak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga:
Gamawan enggan menyebutkan berapa jumlah ormas yang masuk dalam kategori radikal dalam catatan mereka. Tapi, menurutnya, jumlahnya tak banyak. "Jangan lihat ormas yang nakal saja, yang baik pun lebih banyak," katanya lagi.
UU Ormas sebelumnya sempat dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat kerja gabungan pemerintah-DPR. UU tersebut mencuat kembali setelah beberapa ormas di Indonesia kerap melakukan kekerasan. Revisi UU Ormas bertujuan untuk mempertegas penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pembekuan serta pembubaran ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Kemdagri, Suhatmansyah sempat menegaskan, bahwa revisi UU Ormas tidak dilakukan dengan itikad untuk membubarkan ormas tertentu, melainkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ormas yang melakukan kegiatan mengganggu keamanan seperti razia, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah. (dd)
JAKARTA – Organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal akan dibekukan. Itulah salah satu klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!