Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Frasa 'warga negara', lanjut dia, mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat, dari sebuah negara.
Berulang kali, sejumlah petinggi kementerian pimpinan Gamawan Fauzi itu menipis tudingan bahwa RUU Ormas akan menjadi 'senjata' mengekang ormas.
Baca Juga:
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi