Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
"Ketika seseorang telah menyatakan diri sebagai warga negara, maka haknya terbatasi oleh aturan negara. Begitu pun, ormas tidak boleh berdiri bebas sebagai sub sistem sendiri yang keluar dari sistem negara, apalagi keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia," terang Bahtiar kepada wartwan di Jakarta, Rabu (20/3).
Baca Juga:
Birokrat yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung itu menjelaskan, negara adalah sebuah organisasi.
Bagaimana kedudukan organisasi-organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara?
Dia mengatakan, tentu berbeda antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, negara dengan sistem libeal, sistem sosialis, dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah