Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB

Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
"Ketika seseorang telah menyatakan diri sebagai warga negara, maka haknya terbatasi oleh aturan negara. Begitu pun, ormas tidak boleh berdiri bebas sebagai sub sistem sendiri yang keluar dari sistem negara, apalagi keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia," terang Bahtiar kepada wartwan di Jakarta, Rabu (20/3).
Baca Juga:
Birokrat yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung itu menjelaskan, negara adalah sebuah organisasi.
Bagaimana kedudukan organisasi-organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara?
Dia mengatakan, tentu berbeda antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, negara dengan sistem libeal, sistem sosialis, dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit