Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kedudukan organisasi-organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-sub sistem organisasi bernegara.
Dengan demikian, organisasi politik, ekonomi, swasta, ormas, organisasi pemerintahan daerah/desa, dan lain-lain terbatasi oleh organisasi negara.
"Sub sistem organisasi apa pun, termasuk ormas/LSM, tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara," tegasnya.
Jika ormas keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia, kata dia, hal itu berbahaya.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living