Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas

Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kedudukan organisasi-organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-sub sistem organisasi bernegara.

Dengan demikian, organisasi politik, ekonomi, swasta, ormas, organisasi pemerintahan daerah/desa, dan lain-lain terbatasi oleh organisasi negara.

"Sub sistem organisasi apa pun, termasuk ormas/LSM, tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara," tegasnya.

Jika ormas keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia, kata dia, hal itu berbahaya.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News