Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB
"Jika hal tersebut terjadi, naka ormas sebagai sub sistem negara seperti ban mobil terlepas dari rodanya ketika berlari kencang di jalan tol. Kalau pun mobilitu selamat, itu hanya karena mukjizat. Tapi berdasar nalar sehat, pasti terjadi kecelakaan. Nah, RUU ormas adalah jalan lurus membangun sistem negara yang sehat," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah