Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik
Minggu, 27 Oktober 2013 – 07:00 WIB
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4), Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Selain harus mengembangkan sikap toleransi, tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, para anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih
- 6 Syarat Khusus Pahlawan Nasional dan Hak Prerogatif Presiden: Perspektif Napoleon Der Bataks