Ormas tak Boleh Seenaknya Beraktivitas di Ruang Publik
Minggu, 27 Oktober 2013 – 07:00 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4), Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Selain harus mengembangkan sikap toleransi, tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, para anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional