Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013.
Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.
Salah satu perubahan mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai asas tunggal Ormas.
"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Nah, mengenai asas, ciri, dan sifat ormas, diatur di Bab II. Pasal 2 menyatakan," Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pasal 3," Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Selanjutnya, di Pasal 4 dinyatakan," Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Sebelumnya, Bab I UU Nomor 17 tahun 2013 ini mengatur mengenai ketentuan umum.
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013. Ada sejumlah
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih