Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila

Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang dijadwalkan 25 Juni mendatang.

Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.

Yang paling mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai azas tunggal ormas.

"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan mini pemerintah di acara penandatanganan naskah RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Rabu (19/6).

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News