Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang dijadwalkan 25 Juni mendatang.
Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.
Baca Juga:
Yang paling mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai azas tunggal ormas.
"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan mini pemerintah di acara penandatanganan naskah RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Rabu (19/6).
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap