Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Perubahan mendasar lain, kata Gamawan, RUU ini mendorong reformasi tata kelola Organisasi Kemasyarakatan, meningkatkan kemandirian, dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas melalui pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga:
"Juga adanya pengaturan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia," lanjut mantan gubernur Sumbar itu.
RUU yang sempat menjadi polemik panjang ini juga mengatur,pembubaran Ormas tidak lagi menjadi kewenangan subyektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
RUU Ormas ini, kata Gamawan, juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
BERITA TERKAIT
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini