Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB
Perubahan mendasar lain, kata Gamawan, RUU ini mendorong reformasi tata kelola Organisasi Kemasyarakatan, meningkatkan kemandirian, dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas melalui pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga:
"Juga adanya pengaturan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia," lanjut mantan gubernur Sumbar itu.
RUU yang sempat menjadi polemik panjang ini juga mengatur,pembubaran Ormas tidak lagi menjadi kewenangan subyektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
RUU Ormas ini, kata Gamawan, juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024