Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Lantaran derasnya masukan dan kritik publik, materi RUU ini telah mengalami perubahan secara siginifikan lebih dari 50 persen.
"Berbagai perubahan tersebut bersifat mendasar, baik aspek philosofi, substansi, maupun jumlah bab dan pasal," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semangati Hasto, Ganjar Hadir di Pengadilan Tipikor
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini