Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB
Lantaran derasnya masukan dan kritik publik, materi RUU ini telah mengalami perubahan secara siginifikan lebih dari 50 persen.
"Berbagai perubahan tersebut bersifat mendasar, baik aspek philosofi, substansi, maupun jumlah bab dan pasal," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024