Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Rabu, 19 Juni 2013 – 19:36 WIB
Lantaran derasnya masukan dan kritik publik, materi RUU ini telah mengalami perubahan secara siginifikan lebih dari 50 persen.
"Berbagai perubahan tersebut bersifat mendasar, baik aspek philosofi, substansi, maupun jumlah bab dan pasal," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah