Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila

Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Lantaran derasnya masukan dan kritik publik, materi RUU ini telah mengalami perubahan secara siginifikan lebih dari 50 persen.

"Berbagai perubahan tersebut bersifat mendasar, baik aspek philosofi, substansi, maupun jumlah bab dan pasal," ujar Gamawan. (sam/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) untuk disahkan dalam rapat paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News